Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) terbaru Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

    Sekedar untuk diketahui bahwa dulu jabatan Kasi Pemerintahan menggunakan istilah "Kaur Pemerintahan".

    Tugas

    Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

    Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :

    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

    Fungsi

    Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:

    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
    2. Menyusun rancangan regulasi desa
    3. Pembinaan masalah pertanahan
    4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
    5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
    6. Kependudukan
    7. Penataan dan pengelolaan wilayah
    8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pemerintahan berhak:

    • Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    • Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    • Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tambahan

    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

    Desa Simpati

    Jl. Contoh No.1 Garuda Hitam, Blok Masjid At-Taqwa Sumatera Selatan

    Transformasi Teknologi Desa Digital, Melayani Masyarakat, Meningkatkan Perekonomian Desa dan Memberikan Kemudahan Akses Informasi untuk Masyarakat.

    Selengkapnya

    Anda Penduduk Desa Simpati?
    Segera daftarkan data diri anda, dapatkan layanan dan kemudahan akses informasi Desa Simpati

    PEMERINTAH DESA SIMPATI

    Struktur Organisasi Pemerintah Desa Simpati memiliki tugas pokok dan fungsi serta hak yang telah diatur secara sah oleh pemerintah pusat hingga daerah melalui perundang-undangan yang berlaku.