Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ( orang yang melaksanakan kegiatan pemerintahan desa )
Perangkat Desa tersebut terdiri dari :
- Sekretariat desa (Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaan)
- Pelaksana teknis (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan)
- Pelaksana kewilayaan (Kepala Dusun)
Berikut ini penjelasan dari Perangkat Desa:
Sekretariat Desa terdiri dari :
- Sekretariat Desa sebagaimana tersebut diatas dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
- Sekretariat Desa terdiri paling banyak terdiri dari 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
- Dan masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pelaksana Teknis terdiri dari :
- Pelaksana Teknis sebagaimana tersebut diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
- Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pelaksana Kewilayahan
- Pelaksana Kewilayahan sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
- Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.